Jawa Pos Radar Ngawi – Ribuan pil koplo dan sabu-sabu dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Senin (21/4).
Barang bukti dari puluhan perkara pidana itu dieksekusi setelah seluruhnya berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Ngawi Beny Hermanto menyebut, pemusnahan mencakup barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum periode Oktober 2025 hingga Maret 2026.
“Semua barang bukti ini sudah inkrah, sehingga harus segera dieksekusi,” ujarnya.
Dari total barang bukti, narkotika menjadi sorotan utama. Tercatat, sabu-sabu seberat 8,2 gram dari empat perkara serta 3.142 butir pil koplo dari 16 perkara turut dimusnahkan.
Selain itu, barang bukti lain seperti pakaian, kartu SIM, selimut, layang-layang, hingga helm juga ikut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda. Narkotika dihancurkan menggunakan blender. Sementara barang berbahan kain dan sejenisnya dibakar.
Beny menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
“Ini penting untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan perkara benar-benar tuntas,” tegasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto