Jawa Pos Radar Ngawi – Peredaran obat keras ilegal di Ngawi kembali terbongkar.
Polisi mengamankan ratusan butir obat daftar G dari tangan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25), warga Kecamatan Sine.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi Marji Wibowo mengatakan, pelaku diduga sebagai pengedar.
“Pelaku diduga sebagai pengedar,” ujarnya, kemarin (21/4).
Dari tangan tersangka, petugas menyita berbagai jenis obat keras, di antaranya Dolgesik, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Atarax.
Selain itu, diamankan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu telepon genggam untuk transaksi.
Marji menegaskan, peredaran sediaan farmasi tanpa izin menjadi perhatian serius aparat.
Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus jaringan peredaran obat ilegal.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” tegasnya.
Pelaku kini menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Peredaran ilegal obat keras berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan,” pungkasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto