Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Jual Miras Tanpa Izin, Outlet 23 HWG Ngawi Kena SP-1

Asep Syaeful • Sabtu, 25 April 2026 | 19:30 WIB
Satpol PP menunjukkan SP-1 untuk outlet penjual miras tanpa izin. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI
Satpol PP menunjukkan SP-1 untuk outlet penjual miras tanpa izin. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Satpol PP Ngawi menjatuhkan sanksi kepada Outlet 23 HWG di Desa Beran.

Usaha tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Sukoco mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat peringatan pertama (SP-1) pada Kamis (23/4).

“SP-1 kami kirim sebagai tindak lanjut hasil pengawasan,” ujarnya, Sabtu (25/4).

Sanksi diberikan setelah Satpol PP melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan memanggil pengelola untuk klarifikasi pada 16 April lalu.

Hasilnya, outlet tersebut diketahui masih beroperasi, baik secara daring maupun luring.

Berdasarkan pengawasan di lapangan, usaha tersebut tetap menjual minuman beralkohol secara eceran.

Padahal, izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

“Ada ketidaksesuaian antara izin dan praktik usaha,” tegas Sukoco.

Selain itu, ditemukan pula kekurangan izin lain, yakni izin edar minuman beralkohol.

“Ini mengacu Perda Ngawi Nomor 10 Tahun 2012, sehingga perlu penegakan hukum,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, pengelola diberi waktu tujuh hari sejak penerbitan SP-1 untuk menghentikan aktivitas yang melanggar.

Jika tidak dipatuhi, Satpol PP akan meningkatkan sanksi administratif secara bertahap.

“Kalau masih beraktivitas, kami beri SP-2, lalu SP-3. Jika tetap membandel, dilakukan penutupan paksa,” jelasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#penegakan perda #pelanggaran usaha #miras ilegal #izin usaha #satpol pp ngawi