Jawa Pos Radar Ngawi – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Ngawi bersiap menunaikan ibadah haji.
Sebanyak 32 ASN mengajukan cuti besar agar keberangkatan sesuai aturan kepegawaian.
Sekretaris BKPSDM Ngawi Dhiyan Kenop Tri Kuncoro menegaskan, cuti besar merupakan syarat wajib bagi ASN yang berangkat haji.
“Cuti besar merupakan hak ASN dengan durasi maksimal tiga bulan dan bisa diajukan kembali setelah jeda tiga tahun,” ujarnya, Senin (27/4).
Meski begitu, tidak semua ASN mengambil jatah maksimal. Sebagian hanya mengajukan cuti sekitar dua bulan, menyesuaikan durasi ibadah haji yang berkisar 40 hari.
Berdasarkan data BKPSDM, mayoritas ASN yang mengajukan cuti berasal dari kalangan tenaga pendidik.
“Mayoritas dari tenaga pendidik,” jelasnya.
Kenop menegaskan, ASN yang berangkat tanpa mengajukan cuti resmi akan dianggap meninggalkan tugas tanpa alasan sah.
Konsekuensinya, ASN berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau meninggalkan tugas tanpa alasan sah, masuk kategori pelanggaran disiplin,” tegasnya. (sae/her)
Editor : Hengky Ristanto