Jawa Pos Radar Ngawi – Rencana pernikahan pasangan kekasih di Ngawi kandas.
Keduanya justru lebih dulu berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, mengungkapkan kasus ini terkuak dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sine dan Ngawi dengan sistem ranjau.
“Terungkap setelah laporan masyarakat melalui call center 110,” ujarnya saat rilis kasus, Selasa (5/5).
Tersangka pertama, Novia Dwicahyono, 30, ditangkap di rumahnya di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 16.30.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan yang masuk.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat netto 223,842 gram.
Kasus kemudian dikembangkan hingga menangkap tersangka kedua, Opi Siti Turyani, 31, warga Wonogiri.
“Keduanya diduga aktif mengedarkan sabu. Peran masing-masing masih kami dalami,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti handphone, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, hingga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Dari ponsel tersangka, petugas mengidentifikasi 29 titik ranjau sabu yang kemudian berhasil diamankan.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Karena residivis, pola pergerakan mereka lebih mudah kami lacak,” imbuh kapolres.
Polisi menduga pasangan tersebut bekerja atas perintah bandar dan menerima bayaran.
Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Pelacakan bandar masih kami lakukan, baik melalui IT maupun penyelidikan lapangan,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto