Jawa Pos Radar Madiun – Aksi pencurian aset milik PT PLN (Persero) di puluhan gardu listrik akhirnya terbongkar.
Pelakunya ternyata mantan karyawan outsourcing PLN sendiri.
Adalah Ivo Candra Irawan, 43, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Dia nekat menyamar sebagai petugas aktif PLN demi menggasak pelat tembaga dan accu trafo di sedikitnya 28 titik di wilayah Madiun, Ponorogo hingga Bojonegoro.
“Pelaku ini mantan outsourcing PLN sejak 2011 dan baru resign Januari 2026, sehingga sangat memahami lokasi serta cara mengambil inventaris di gardu,” ungkap Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, kemarin (8/5).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pada 1–6 Mei lalu di wilayah Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo.
Polisi akhirnya menangkap pelaku saat berada di pinggir Jalan Madiun–Surabaya wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kamis sore (7/5).
Saat beraksi, tersangka mengenakan rompi K3 warna oranye agar terlihat seperti petugas resmi PLN.
Modus itu dilakukan supaya warga tidak curiga ketika dirinya membuka panel gardu listrik.
“Tersangka beraksi seorang diri dan menyamar sebagai petugas PLN supaya masyarakat tidak curiga,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain sepeda motor Honda Beat, mesin impact, tang, kunci sok, helm, rompi K3, hingga uang tunai Rp 469 ribu.
Polisi juga menemukan pelaku mengincar busbar atau pelat tembaga penghubung serta baterai accu di panel trafo PLN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian material akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 179,25 juta.
“Motif sementara karena faktor ekonomi setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja,” tambah Kemas.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penadah barang hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto