Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pemkab Ngawi Ubah Perda Pilkades, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Asep Syaeful • Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB
Pemkab Ngawi mulai menyusun perubahan perda sebagai persiapan pelaksanaan pilkades serentak tahun depan. FOTO: DOK RADAR MADIUN
Pemkab Ngawi mulai menyusun perubahan perda sebagai persiapan pelaksanaan pilkades serentak tahun depan. FOTO: DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Ngawi – Persiapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Ngawi mulai dimatangkan.

Pemerintah daerah kini menyusun perubahan peraturan daerah (perda) sebagai dasar pelaksanaan pilkades tahun depan.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arif Syaifudin, mengatakan revisi perda dilakukan menyesuaikan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Saat ini kami menyusun perubahan perda terkait,” katanya, Minggu (10/5).

Selama ini, pelaksanaan pilkades di Ngawi mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Namun, aturan tersebut akan diperbarui karena adanya perubahan masa jabatan kepala desa dalam UU terbaru.

Masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

“Alasan perubahan perda ini salah satunya menyesuaikan masa jabatan kepala desa sesuai UU terbaru,” ujar Arif.

Selain masa jabatan, terdapat sejumlah perubahan mekanisme pilkades yang akan dimasukkan dalam revisi perda.

Di antaranya kemungkinan munculnya calon tunggal melawan kotak kosong hingga aturan perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri.

“Ketentuan-ketentuan baru itu nanti akan dimasukkan ke perubahan perda sebagai pedoman pelaksanaan pilkades,” ungkapnya.

Sebanyak 178 desa di Ngawi dijadwalkan mengikuti pilkades serentak.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, pemkab mengusulkan anggaran sekitar Rp 20 miliar.

“Saat ini sedang kami persiapkan secara matang, agar tahun depan pilkades serentak lancar,” pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#perda pilkades #ngawi #pilkades serentak #kepala desa #DPMD Ngawi