Jawa Pos Radar Ngawi – Rencana relokasi dan pembangunan gedung baru SMPN 1 Mantingan belum bisa direalisasikan.
Pemkab Ngawi masih menunggu izin perubahan status lahan dari Kementerian ATR/BPN.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, mengatakan lahan calon relokasi masih berstatus lahan sawah dilindungi (LSD) sehingga memerlukan perubahan status terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan.
“Lahan calon relokasi berstatus LSD (lahan sawah dilindungi), perlu perubahan status. Saat izin sudah selesai baru bisa diproses pembangunannya,” katanya Minggu (10/5).
Menurut Kabul, tahun ini dikbud sebenarnya telah menganggarkan Rp 1,5 miliar untuk penyiapan lahan berupa pembangunan tanggul dan pengurukan.
Namun pekerjaan tersebut belum dapat dilaksanakan selama izin perubahan status lahan belum turun.
“Status lahan belum berubah, kami tidak berani untuk proses pengurukan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, tahun lalu SMPN 1 Mantingan sempat diproyeksikan menerima bantuan revitalisasi sarana dan prasarana dari pemerintah pusat senilai sekitar Rp 5 miliar.
Sayangnya, bantuan itu batal terealisasi karena persoalan status lahan belum tuntas.
“Pusat sebenarnya siap membantu, syaratnya lahan harus siap dulu. Saat izin dan pematangan lahan selesai, kami akan ajukan dukungan pembangunan lagi ke pusat,” terangnya.
Lahan relokasi SMPN 1 Mantingan berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, dengan luas sekitar 9.894 meter persegi. Lahan tersebut telah dibeli pemkab sejak 2017.
Kabul berharap relokasi segera terealisasi mengingat kondisi bangunan sekolah lama dinilai memprihatinkan dan mengalami kerusakan sejak beberapa tahun terakhir.
“Bangunan yang lama sudah rusak, relokasi diharapkan mampu menghadirkan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto