Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Ngawi Libatkan Masyarakat

Asep Syaeful • Selasa, 12 Mei 2026 | 09:30 WIB
Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Ngawi menggelar sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. ASEP SYAEFUL/JAWA POS RADAR NGAWI
Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Ngawi menggelar sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. ASEP SYAEFUL/JAWA POS RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Untuk menekan peredarannya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi tatap muka barang kena cukai di Gedung Kesenian Ngawi, kemarin (11/5).

Peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur. Mulai sales rokok, anggota linmas, hingga pelaku UMKM.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madiun, Nur Fatichah mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bersama pemerintah daerah melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“‘Sosialisasi ini dalam rangka penekanan peredaran rokok ilegal,’’ katanya.

Menurut Nur, kenaikan tarif cukai selama ini kerap dianggap memicu munculnya rokok ilegal.

Namun, praktik tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama sebelum tarif cukai dinaikkan pemerintah.

Dia menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif cukai dilakukan sebagai bagian pengendalian konsumsi rokok karena produk tembakau termasuk barang yang diawasi dan dibatasi peredarannya.

“‘Karena bisa mengganggu kesehatan, bukan hanya perokoknya sendiri tapi juga lingkungan sekitarnya. Makanya pemerintah konsen menaikkan tarif sebagai bagian pembatasan,’’ ujarnya.

Pemerintah juga terus memperbarui pita cukai setiap tahun untuk mencegah pemalsuan.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan agar ikut aktif mengawasi peredaran rokok ilegal.

“‘Kalau semua ikut mengawasi, tidak hanya penegak hukum,’’ katanya.

Nur menambahkan, pemerintah saat ini juga mewacanakan kebijakan layering tarif cukai yang disesuaikan dengan kapasitas produksi pabrik rokok.

Dengan sistem tersebut, pabrik besar akan dikenai tarif lebih tinggi dibanding pabrik kecil.

“‘Tidak semua rokok dikenai tarif yang sama,’’ jelasnya.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

Laporan dapat disampaikan melalui Satpol PP, kepolisian, maupun kejaksaan.

“‘Akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait,’’ tegasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#rokok ilegal #ngawi #satpol pp ngawi #bea cukai madiun #sosialisasi cukai