Jawa Pos Radar Ngawi – Pemkab Ngawi mulai menertibkan ratusan penerangan jalan umum (PJU) taksasi atau abonemen yang selama ini belum menggunakan meteran listrik.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan pemborosan pembayaran listrik PJU.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi Anang Heri Prabowo mengatakan, penertiban dilakukan terhadap PJU dengan sistem pembayaran abonemen tetap setiap bulan.
“Yang kami tertibkan lampu PJU taksasi atau abonemen yang selama ini tidak menggunakan meteran listrik,” ujarnya kemarin (14/5).
Pekan ini, Dishub bersama PLN mulai melakukan survei di 48 titik PJU taksasi yang tersebar di 11 desa dan dua kelurahan.
Data Dishub mencatat, saat ini masih terdapat sekitar 250 titik PJU taksasi dari total 344 titik yang terdata pada 2023 lalu.
Menurut Anang, sistem pembayaran PJU taksasi dinilai tidak efektif karena penggunaan listrik sulit dikontrol.
Selain itu, pembayaran listrik dihitung menyala penuh selama 24 jam meski lampu sebenarnya hanya aktif saat malam hari.
“PJU taksasi dihitung menyala 24 jam, padahal lampu hanya menyala saat malam,” katanya.
Dishub berencana mengalihkan seluruh sistem abonemen ke meterisasi agar penggunaan listrik lebih terukur dan efisien.
Langkah tersebut juga dibarengi sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat bersama pihak PLN.
“Kalau masyarakat memasang tanpa meteran tentu ada risiko,” jelasnya.
Penertiban dilakukan bertahap di seluruh kecamatan.
Saat ini Kecamatan Mantingan, Karanganyar, Widodaren, Ngrambe, Sine, dan sebagian Jogorogo disebut sudah bebas dari PJU taksasi.
Dishub berharap seluruh PJU di Kabupaten Ngawi nantinya menggunakan sistem meterisasi sehingga pembayaran listrik lebih tepat sasaran dan tidak membebani anggaran daerah.
“Kami berharap seluruh PJU nantinya menggunakan meterisasi agar penggunaan daya listrik lebih terukur dan efisien,” tandas Anang. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto