Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tujuh Pelaku Pengeroyokan Anak di Ngawi Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Asep Syaeful • Sabtu, 16 Mei 2026 | 02:25 WIB
KASUS TERUNGKAP: Polisi menahan tujuh pelaku pengeroyokan terhadap dua anak di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Ngawi.
KASUS TERUNGKAP: Polisi menahan tujuh pelaku pengeroyokan terhadap dua anak di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Ngawi.

Jawa Pos Radar Ngawi – Kasus penganiayaan terhadap dua anak di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, akhirnya terungkap.

Polisi mengamankan tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan, seluruh pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Semua pelaku kami tahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kemarin (15/5).

Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Ngawi.

Mereka masing-masing berinisial YA, 27; FS, 30; HbS, 38; JAA, 29; dan AP, 18. Dua pelaku lainnya masih berstatus anak.

Peristiwa tersebut terjadi Senin malam (11/5) sekitar pukul 20.00.

Saat itu korban bersama sejumlah temannya sedang berkumpul di sebuah angkringan di wilayah Tambakromo, Geneng.

Diduga terjadi salah paham antara korban dan kelompok pelaku hingga situasi memanas.

Korban bersama temannya kemudian meninggalkan lokasi.

Namun sesampainya di pertigaan belakang balai desa lama Desa Sidorejo, mereka didatangi sekelompok orang dan langsung menjadi sasaran pengeroyokan.

Polisi menyebut aksi pemukulan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Yakni di sekitar balai desa lama dan perempatan dekat SDN 1 Sidorejo.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian membuat laporan ke Polsek Geneng keesokan harinya,” ungkap Aris.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Selasa malam (12/5), para pelaku akhirnya diamankan di sekitar SDN 1 Sidorejo.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong,” katanya.

Polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum et repertum untuk kepentingan penyidikan.

Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pengeroyokan ngawi #Geneng Ngawi #polres ngawi #ngawi #kekerasan anak