Jawa Pos Radar Ngawi – Rekrutmen guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat (SR) di Ngawi belum bisa dimulai.
Pemerintah Kabupaten Ngawi masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait mekanisme hingga kebutuhan tenaga pendidik.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Mochamad Turnawan mengatakan, seluruh proses rekrutmen menjadi kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Proses rekrutmen sepenuhnya menjadi kewenangan Kemensos,” ujarnya, kemarin (17/5).
Menurut dia, seleksi nantinya dilakukan berbasis komputer sesuai standar Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain guru, rekrutmen juga mencakup tenaga administrasi hingga kepala sekolah.
Calon guru diwajibkan memiliki sertifikat pendidik.
Dengan ketentuan tersebut, peserta diperkirakan berasal dari kalangan guru sekolah negeri maupun swasta.
“Pesertanya diperkirakan dari guru yang saat ini mengajar di sekolah swasta maupun negeri,” katanya.
Meski demikian, Dinsos Ngawi hingga kini belum menerima informasi detail terkait jumlah kebutuhan guru maupun jadwal pelaksanaan rekrutmen.
Pada tahap awal operasional, Sekolah Rakyat direncanakan membuka penerimaan siswa kelas I mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Sementara itu, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos mulai melakukan penjajakan terhadap calon siswa SR di Ngawi.
“Pendamping PKH sudah mulai penjajakan ke calon siswa,” tandasnya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto