Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Siswi SD, Guru di Ngawi Dipindah Jadi Staf

Asep Syaeful • Kamis, 21 Mei 2026 | 12:15 WIB
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi mengambil langkah mitigasi dengan memindahkan oknum guru terduga pelaku kekerasan seksual menjadi staf. FOTO: ILUSTRASI GRAFIS JAWA POS RADAR MADIUN
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi mengambil langkah mitigasi dengan memindahkan oknum guru terduga pelaku kekerasan seksual menjadi staf. FOTO: ILUSTRASI GRAFIS JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Ngawi – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap siswa sekolah dasar terjadi di Kecamatan Bringin, Ngawi.

Seorang guru dilaporkan diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswa kelas IV.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi langsung mengambil langkah cepat dengan memindahkan guru bersangkutan menjadi staf di Korwil Pendidikan Pangkur.

“Guru yang diduga melakukan tindakan asusila itu kini dipindahkan menjadi staf di Korwil Pendidikan Pangkur,” kata Kabid Pemetaan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikbud Ngawi Lantik Kusuma Aji, Kamis (21/5).

Lantik menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut pada Selasa (12/5).

Sehari berikutnya, sejumlah pihak dipanggil ke kantor Dikbud Ngawi untuk dimintai keterangan.

Mereka yang dipanggil di antaranya Korwil Pendidikan Bringin, kepala sekolah, serta oknum guru berinisial P, 57.

Dari hasil koordinasi itu, Dikbud langsung mengambil langkah mitigasi awal dengan memindahkan terduga pelaku dari aktivitas mengajar.

“Mitigasi awal agar yang bersangkutan tidak lagi berinteraksi dengan siswa,” ungkapnya.

Menurut dia, proses penanganan disiplin aparatur sipil negara (ASN) kini telah dilimpahkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi.

Saat ini, kedua instansi tersebut masih melakukan klarifikasi untuk menentukan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

“Wewenang kami hanya mitigasi awal, sanksi yang dikenakan nanti tergantung hasil dari penyelidikan inspektorat dan BKPSDM,” ujarnya.

Lantik menambahkan, perubahan status dari guru menjadi staf otomatis berdampak pada masa usia pensiun terduga pelaku.

Jika sebelumnya pensiun pada usia 60 tahun sebagai tenaga pendidik, kini usia pensiunnya menjadi 58 tahun karena berstatus staf.

“Usianya memang sudah mendekati pensiun, tinggal sekitar enam bulan lagi, karena sudah menjadi staf,” pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#kasus asusila guru #kekerasan seksual #guru sd #ngawi #Dikbud Ngawi