Jawa Pos Radar Ngawi – Status hukum Gus Danang Al Bento (DAN), 50, resmi naik dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri.
Penceramah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren itu kini ditahan di Mapolres Ngawi.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah dan menggelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, dugaan pelaku kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Sejak Sabtu kemarin tersangka resmi ditahan,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin (24/5).
Menurut Aris, dugaan pencabulan terhadap santri tersebut telah berlangsung lebih dari setahun. Namun para korban sebelumnya memilih diam karena takut dan trauma.
Kasus mulai terungkap setelah sejumlah korban berani bercerita kepada tim Yakuza Maneges bentukan tokoh agama Jawa Timur, Gus Tuba.
Setelah mendapat pendampingan, para korban akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Informasinya ada delapan korban. Tapi baru empat yang berani bicara,” katanya.
Dari empat korban tersebut, sebagian masih di bawah umur saat kejadian berlangsung.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga visum terhadap korban.
Aris menjelaskan tersangka sempat tidak berada di pondok saat tim pendamping datang. Namun pada Jumat (22/5), DAN menyerahkan diri ke Polres Ngawi dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
Polisi menyebut tersangka menggunakan modus doktrin agama untuk melancarkan aksi cabulnya.
Korban dijanjikan keberkahan dan ditakut-takuti tidak mendapat berkah apabila menolak permintaan tersangka.
“Korban jadi tidak berani melawan,” terang Aris.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 415 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sae/her)
Editor : Hengky Ristanto