Jawa Pos Radar Ngawi – Pemkab Ngawi mulai memberlakukan penarikan retribusi Pasar Besar Ngawi (PBN) pada Juli 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru dengan target mencapai Rp 450 juta.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Kusumawati Nilam Sulandrianingrum mengatakan, target PAD tersebut berasal dari berbagai sektor layanan di PBN.
“Setelah retribusi diberlakukan, target PAD Rp 450 juta,” katanya, Selasa (26/5).
Data DPPTK mencatat, PBN memiliki 358 kios dan 500 los.
Selain dari retribusi kios dan los, pemasukan juga berasal dari sektor parkir hingga fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
Nilam menjelaskan, pemberlakuan retribusi dilakukan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan serta pemeliharaan pasar rakyat terbesar di Ngawi tersebut.
“Berharap dengan diberlakukan penarikan retribusi dapat menambah PAD,” ungkapnya.
Menurut dia, penarikan retribusi baru dapat dilakukan setelah pemkab memperoleh persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Namun demikian, proses hibah aset PBN dari pemerintah pusat ke Pemkab Ngawi hingga kini masih belum tuntas.
Padahal, pasar tersebut telah selesai direvitalisasi dan diresmikan sejak akhir 2021 lalu.
Nilam menyebut, keterlambatan hibah aset dipengaruhi perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian PU.
“Soal hibah aset, keterlambatan dipengaruhi perubahan nomenklatur di Kementerian PU,” terangnya.
Semula, pembangunan PBN berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kini, pengelolaan pasar rakyat dialihkan ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.
Perubahan itu membuat mekanisme hibah aset harus disesuaikan kembali.
Aset pasar terlebih dahulu dialihkan dari Ditjen Cipta Karya ke Ditjen Prasarana Strategis sebelum resmi dihibahkan ke Pemkab Ngawi.
“Kami akan kawal terus hibah aset itu ke Kementerian PU,” pungkas Nilam. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto