Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Ngawi Geledah TPK Perhutani, Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Kayu

Asep Syaeful • Rabu, 27 Mei 2026 | 11:30 WIB
Tim penyidik Kejari Ngawi melakukan penggeledahan di Kantor TPK Banjarejo terkait dugaan korupsi pengangkutan kayu. FOTO: ISTIMEWA
Tim penyidik Kejari Ngawi melakukan penggeledahan di Kantor TPK Banjarejo terkait dugaan korupsi pengangkutan kayu. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perum Perhutani Ngawi.

Tim penyidik bahkan menggeledah Kantor Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Senin (25/5).

Penggeledahan dilakukan setelah penanganan perkara resmi naik ke tahap penyidikan.

Penyidik menyisir area kantor hampir lima jam dan menyita sejumlah dokumen penting serta empat alat berat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira mengatakan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 15.45 WIB.

“Penggeledahan dan penyitaan ini bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari alat bukti guna menemukan tersangka,” ujarnya, kemarin (26/5).

Menurut Danang, perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengangkutan kayu di internal Perhutani Ngawi.

Karena itu, selain menyita dokumen administrasi, penyidik juga mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas mobilitas kayu di lokasi penimbunan.

Meski telah mengamankan berbagai barang bukti, pihak kejaksaan belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Saat ini, tim penyidik masih mendalami dokumen serta barang bukti lain untuk menentukan pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi serta Pasal 606 ayat 2 KUHP 2023 terkait tindak pidana korupsi sektoral. (sae/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Korupsi kayu #TPK Banjarejo #Kejari Ngawi #Penyidikan Korupsi #perhutani ngawi