Jawa Pos Radar Ngawi – Kasus dugaan pencabulan santriwati yang menyeret pengasuh Ponpes Ngawitan Sunan Kalijogo, Widodaren, berbuntut panjang.
Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi resmi merekomendasikan pencabutan izin operasional pesantren tersebut secara permanen kepada Kementerian Agama RI.
Kepala Kantor Kemenag Ngawi Moh. Ersat mengatakan, laporan rekomendasi pencabutan izin dikirim pada Selasa lalu (26/5).
“Kami sudah mengirim laporan dan merekomendasikan pencabutan izin permanen ke Kementerian Agama,” ujarnya kemarin (27/5).
Sebelum mengirim rekomendasi, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Ngawi terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pengelola pondok serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.
Hasilnya, terduga pelaku yang diketahui bernama Danang Agung Nugroho alias Gus Danang Al Bento dinonaktifkan dari seluruh aktivitas pesantren.
“Langkah itu untuk mendukung proses hukum dan mencegah intimidasi terhadap korban,” katanya.
Menurut Ersat, polisi telah melakukan visum terhadap empat santriwati korban dugaan kekerasan seksual.
Hasil pemeriksaan medis disebut menunjukkan adanya tanda kekerasan seksual.
Berbekal dua alat bukti tersebut, Polres Ngawi menetapkan Gus Danang sebagai tersangka dan menahannya sejak Sabtu (23/5).
Selain pendampingan hukum, Kemenag bersama Unit PPA Polres Ngawi juga melakukan trauma healing dan pendampingan psikologis bagi para korban.
Di sisi lain, Kemenag mengungkap izin operasional ponpes tersebut sebenarnya sudah dibekukan sejak awal 2025.
Pembekuan dilakukan karena pondok dinilai tidak lagi memenuhi syarat pendirian dan operasional pesantren.
Mulai dari tidak aktif menyelenggarakan pendidikan pesantren, jumlah santri mukim minim, hingga tidak adanya pengajian kitab kuning.
“Sebelum kasus ini mencuat sebenarnya sudah kami proses untuk pencabutan izin,” tandasnya. (sae/her)
Editor : Hengky Ristanto