Jawa Pos Radar Ngawi – Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh Ponpes Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo, Danang Agung Nugroho alias Gus Danang Al Bento, menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Ironisnya, kasus tersebut mencuat saat Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi tengah memperketat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Kepala Kantor Kemenag Ngawi Moh. Ersat mengungkapkan, pihaknya sempat mengumpulkan puluhan kiai dan pengasuh pondok pesantren pada pertengahan Mei lalu.
Pertemuan tersebut digelar sebagai langkah antisipasi agar kasus serupa yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati tidak terulang di Ngawi.
"Pada saat itu kami memberikan arahan kepada para pengasuh pondok pesantren. Namun oknum yang kini menjadi tersangka tidak kami undang karena pondok pesantrennya sudah tidak memenuhi syarat," ujar Ersat, kemarin (29/5).
Tak lama setelah kegiatan tersebut, dugaan kekerasan seksual justru mencuat dari Ponpes Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren.
Sejumlah santriwati diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan Gus Danang Al Bento.
Menurut Ersat, pondok pesantren yang dikelola sesuai kaidah pendidikan keagamaan semestinya memiliki sistem pengawasan yang baik sehingga dapat mencegah terjadinya kasus serupa.
"Pesantren yang betul itu tidak akan ada kejadian seperti ini. Biasanya karena sanad keilmuan kiai tidak jelas," katanya.
Di sisi lain, Kemenag Ngawi juga tengah melakukan penataan data pondok pesantren.
Dalam enam bulan terakhir, dilakukan validasi lapangan terhadap seluruh lembaga yang tercatat sebagai pondok pesantren di Kabupaten Ngawi.
Hasilnya, dari sekitar 190 pondok pesantren yang terdata, hampir 100 lembaga diusulkan untuk dinonaktifkan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun operasional.
Persyaratan tersebut antara lain memiliki kiai atau pengasuh yang jelas, minimal 15 santri mukim, tersedia asrama atau pondok, serta menyelenggarakan pembelajaran kitab kuning secara berkelanjutan.
"Saat ini proses validasi masih berjalan. Yang tidak memenuhi syarat kami usulkan untuk dinonaktifkan," tegas Ersat. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto