Jawa Pos Radar Ngawi – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
DPRD Ngawi meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara tegas dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Anggota Komisi II DPRD Ngawi Agung Rezkina Pramesti menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap biasa.
"Harus ditangani dengan tindakan hukum yang paling tegas," tegas legislator yang akrab disapa Hesti itu, Sabtu (30/5).
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menerapkan seluruh ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak secara optimal agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus memberikan efek jera.
Ia mengingatkan, hukuman yang tidak maksimal berpotensi membuat kasus serupa kembali terjadi di masa mendatang.
"Jika tidak ada hukuman yang maksimal, tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terus berulang di kemudian hari," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Hesti menekankan pentingnya pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban.
Menurutnya, trauma akibat kekerasan seksual tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat dan membutuhkan perhatian khusus dari berbagai pihak.
Karena itu, peran instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dinilai sangat penting dalam proses pendampingan korban.
"Memulihkan trauma korban pelecehan itu bukan hal yang mudah. Di sinilah peran penting DP3AKB sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Hesti juga menyoroti faktor yang kerap menyebabkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terlambat terungkap.
Salah satunya adalah lemahnya sistem pengawasan internal dan adanya relasi kuasa yang membuat korban enggan melapor.
Menurutnya, sebagian anak merasa takut menyampaikan kejadian yang dialami karena khawatir dianggap melawan atau tidak patuh kepada sosok yang dihormati di lingkungan pendidikan.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, DPRD Ngawi mendorong setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, memperkuat sistem perlindungan anak melalui berbagai langkah preventif.
Di antaranya menyediakan sarana komunikasi yang mudah diakses santri untuk berhubungan dengan keluarga, menyusun standar operasional prosedur (SOP) perlindungan anak, serta menerapkan kode etik yang jelas bagi tenaga pendidik dan pengasuh.
Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam memilih lembaga pendidikan dengan memastikan kredibilitas dan rekam jejak para pengajar maupun pengasuh.
"Masyarakat juga perlu mengecek latar belakang pengajar dan pengasuh secara ketat," pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto