Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sopir Truk Tabrak Lari Dua Kakak Beradik di Ngawi Ditangkap Setelah 10 Hari Buron

Asep Syaeful • Selasa, 2 Juni 2026 | 01:00 WIB
Sopir truk penabrak dua pelajar kakak beradik di depan Pasar Ngale akhirnya ditangkap Satlantas Polres Ngawi setelah 10 hari dalam pelarian. FOTO: ISTIMEWA
Sopir truk penabrak dua pelajar kakak beradik di depan Pasar Ngale akhirnya ditangkap Satlantas Polres Ngawi setelah 10 hari dalam pelarian. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Ngawi – Pelarian sopir truk yang menabrak dua pelajar kakak beradik hingga tewas di depan Pasar Ngale, Kecamatan Paron, akhirnya berakhir.

Setelah 10 hari menjadi buronan, pelaku berhasil ditangkap Satlantas Polres Ngawi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pelaku berinisial S, 53, diamankan bersama truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi AG 9672 UR yang digunakan saat kecelakaan maut pada 20 Mei lalu.

Kasatlantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas kendaraan dan pengemudi yang melarikan diri usai kejadian.

"Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dan mengamankan pengemudinya," ujarnya, kemarin (1/6).

Kecelakaan tersebut merenggut nyawa dua kakak beradik, yakni Muhammad Hasyim Murdhi’ilah, 16, dan Achmad Lubbul Aqil, 10.

Kedua korban merupakan warga Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar.

Mereka meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarai ditabrak truk saat perjalanan pulang sekolah.

Peristiwa tragis itu terjadi di tengah hujan deras dan sempat menyita perhatian masyarakat Ngawi.

Pengungkapan kasus bermula dari penelusuran berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

Setelah nomor polisi kendaraan berhasil diidentifikasi, Satlantas Polres Ngawi berkoordinasi dengan Samsat dan Polres Tulungagung untuk melacak keberadaan kendaraan maupun pengemudinya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi akhirnya menemukan pelaku di sebuah gudang di wilayah Tulungagung pada Sabtu (30/5).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta tindakan melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

Yuliana menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

"Ini bentuk komitmen kami memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan masyarakat," tegasnya. (sae/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Pasar Ngale #kecelakaan maut #polres ngawi #ngawi #tabrak lari