Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dugaan Korupsi Kayu Perhutani Ngawi, Adm KPH Diperiksa Kejaksaan

Asep Syaeful • Rabu, 3 Juni 2026 | 07:40 WIB
GARIS PENGAMAN: Penyidik Kejari Ngawi memasang garis pengaman pada alat berat di TPK Banjarejo, Desa Banjarbanggi, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengangkutan kayu. FOTO: ISTIMEWA
GARIS PENGAMAN: Penyidik Kejari Ngawi memasang garis pengaman pada alat berat di TPK Banjarejo, Desa Banjarbanggi, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengangkutan kayu. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Ngawi – Penyidikan dugaan korupsi pengangkutan kayu di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kini mendalami sejumlah alat bukti yang telah diamankan, termasuk memeriksa pejabat Perhutani yang terkait dengan operasional lokasi tersebut.

Administratur (Adm) Perum Perhutani KPH Ngawi Bayu Nugroho mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik pada pekan lalu.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam perkara yang tengah diusut.

“Kami dari KPH Ngawi menghormati proses hukum dan aduan yang dilakukan kejaksaan negeri. Apakah nanti terbukti merugikan negara atau tidak, kita tunggu saja hasil pendalaman,” ujarnya, kemarin (2/6).

Bayu menjelaskan, dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor TPK Banjarejo, sekitar 50 dokumen turut diamankan.

Berkas yang disita antara lain daftar kapling kayu dan dokumen standar operasional prosedur (SOP) kegiatan TPK.

Selain dokumen, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 15 juta serta satu unit telepon seluler milik staf Perhutani yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tak hanya itu, empat unit alat berat yang berada di lokasi turut dipasangi garis pengaman kejaksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Satu ekskavator rusak milik Perhutani, satu ekskavator milik swasta, dan dua forklift milik Perhutani,” ungkap Bayu.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ngawi melakukan penggeledahan selama hampir lima jam di kawasan TPK Banjarejo pada Senin (25/5) lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengangkutan kayu.

Kasi Intelijen Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini berada pada dugaan penyimpangan dalam aktivitas mobilisasi hasil hutan yang melibatkan sarana pengangkutan dan alat pendukung lainnya.

“Fokus kami dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengangkutan kayu. Itulah mengapa alat berat yang berkaitan dengan mobilitas pengangkutan ikut disita,” kata Danang.

Meski telah mengamankan puluhan dokumen penting, uang tunai, hingga alat berat, Kejari Ngawi belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami keterkaitan sejumlah barang bukti dengan dugaan kerugian negara yang tengah dihitung.

“Kami masih terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti,” pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#Korupsi kayu #TPK Banjarejo #Kejari Ngawi #ngawi #perhutani ngawi