Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

89 SD dan SMP Negeri di Ngawi Belum Punya Kepala Sekolah Definitif

Asep Syaeful • Jumat, 5 Juni 2026 | 18:00 WIB
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 jenjang SD dan SMP di Ngawi resmi dibuka dengan tambahan indikator nilai TKA pada jalur prestasi. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI
Puluhan sekolah negeri di Kabupaten Ngawi masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) karena belum memiliki kepala sekolah definitif. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Puluhan sekolah negeri di Kabupaten Ngawi hingga kini belum memiliki kepala sekolah (kepsek) definitif.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi mencatat sedikitnya 89 lembaga pendidikan mengalami kekosongan jabatan pimpinan sekolah.

Jumlah tersebut terdiri atas 77 sekolah dasar negeri (SDN) dan 12 sekolah menengah pertama negeri (SMPN).

Kondisi itu bahkan berpotensi bertambah dalam waktu dekat karena sejumlah kepala sekolah dijadwalkan memasuki masa pensiun.

Kabid Pemetaan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PDPTK) Dikbud Ngawi Lantik Kusuma Aji mengatakan, untuk sementara kekosongan jabatan tersebut diisi melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) dari kepala sekolah lain.

"Kekosongan terjadi di 77 SDN dan 12 SMPN," ujarnya, Jumat (5/6).

Menurut Lantik, kebijakan penunjukan Plt dilakukan agar roda organisasi sekolah tetap berjalan normal.

Dengan begitu, proses pembelajaran, administrasi, hingga pelayanan pendidikan kepada siswa tidak terganggu.

Kepala sekolah yang ditunjuk merangkap jabatan tersebut bertugas memimpin sekolah yang belum memiliki pimpinan definitif sampai proses pengisian jabatan dilakukan pemerintah daerah.

"Kemungkinan bertambah karena ada kepala sekolah yang akan pensiun," katanya.

Meski mengalami banyak kekosongan jabatan, Dikbud memastikan Kabupaten Ngawi tidak kekurangan calon kepala sekolah.

Saat ini terdapat 88 guru yang telah lulus pendidikan dan pelatihan serta mengantongi sertifikat calon kepala sekolah.

Namun demikian, para guru tersebut tidak bisa langsung dilantik menjadi kepala sekolah karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Lantik menjelaskan, calon kepala sekolah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV dari program studi yang terakreditasi.

Selain itu, mereka juga harus memiliki sertifikat pendidik (serdik) serta memenuhi persyaratan kepangkatan.

Salah satu syarat penting lainnya adalah memiliki pangkat dan golongan minimal III/c serta berusia maksimal 56 tahun saat menerima penugasan pertama sebagai kepala sekolah.

"Sesuai regulasi pusat, guru yang akan didefinitifkan menjadi kepala sekolah wajib memenuhi beberapa kriteria," jelasnya.

Dikbud berharap proses pengisian jabatan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga sekolah-sekolah yang saat ini dipimpin Plt segera memiliki kepala sekolah definitif.

"Jika nanti ada pelantikan, jabatan kepsek yang kosong akan terisi," pungkas Lantik. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#kepala sekolah #ngawi #Dikbud Ngawi #sekolah negeri #pendidikan ngawi