Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tindak Lanjuti Surat KPK, Dikbud Ngawi Larang Praktik Koruptif dalam SPMB

Asep Syaeful • Selasa, 9 Juni 2026 | 07:30 WIB
PENGAWASAN KETAT: Dikbud Ngawi menegaskan pelaksanaan SPMB 2026/2027 harus bebas pungutan liar, gratifikasi, dan praktik titipan siswa. DOK RADAR NGAWI
PENGAWASAN KETAT: Dikbud Ngawi menegaskan pelaksanaan SPMB 2026/2027 harus bebas pungutan liar, gratifikasi, dan praktik titipan siswa. DOK RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi mengibarkan bendera perang terhadap praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga titipan kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan siswa baru diperingatkan agar tidak bermain-main dengan aturan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.

Kepala Dikbud Ngawi Kabul Tunggul Winarno mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan agar pelaksanaan SPMB berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan bebas diskriminasi.

“Penerimaan murid baru wajib transparan, akuntabel, objektif, dan tidak diskriminatif,” katanya kemarin (8/6).

Kabul menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, seluruh penyelenggara diwajibkan mematuhi kode etik serta menjauhi segala bentuk praktik koruptif.

“ASN maupun tenaga non-ASN di lingkungan sekolah tidak boleh menerima atau meminta dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, baik atas nama individu maupun institusi, kepada masyarakat,” tegasnya.

Dikbud juga mewanti-wanti potensi penyimpangan yang kerap menjadi sorotan publik saat penerimaan siswa baru, mulai praktik pungutan liar, jual beli kursi, hingga titipan peserta didik di luar mekanisme yang berlaku

Meski demikian, Kabul optimistis seluruh jajaran pendidikan di Ngawi akan menjalankan proses seleksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Ia memastikan sanksi tegas menanti apabila ditemukan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.

“Kami bertindak tegas sejak awal, menjadi risiko dari masing-masing lembaga yang bersangkutan manakala berani melakukan itu,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, surat edaran tersebut telah disebarluaskan hingga tingkat kecamatan dan seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dikbud Ngawi.

Selain itu, tim dari dinas juga diterjunkan langsung ke lapangan guna memantau pelaksanaan SPMB di sekolah-sekolah.

“Konkretnya untuk pemantauan, kami selaku dinas turun langsung ke bawah,” pungkasnya.

Editor : Hengky Ristanto
#SPMB Ngawi #surat edaran KPK #pungli SPMB #Dikbud Ngawi #pendidikan ngawi