Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

182 Pendaftar Jalur Prestasi SMP di Ngawi Tersingkir, Orang Tua Protes Transparansi Nilai

Asep Syaeful • Rabu, 10 Juni 2026 | 02:13 WIB
KETAT DAN DISOROT: Proses SPMB jalur prestasi SMP di Ngawi menuai keluhan sejumlah wali murid. ASEP SYAEFUL/JAWA POS RADAR NGAWI
KETAT DAN DISOROT: Proses SPMB jalur prestasi SMP di Ngawi menuai keluhan sejumlah wali murid. ASEP SYAEFUL/JAWA POS RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi - Gelombang protes mengiringi pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi jenjang SMP di Ngawi.

Ratusan peserta yang gagal lolos seleksi memicu keluhan wali murid, terutama terkait transparansi pemeringkatan nilai dan verifikasi sertifikat prestasi.

Persoalan itu mencuat setelah sekolah hanya mengumumkan daftar siswa yang diterima tanpa menyertakan rincian peringkat maupun akumulasi nilai peserta.

Salah seorang wali murid mengaku kecewa karena tidak memperoleh gambaran jelas mengenai posisi anaknya dalam proses seleksi.

“Harusnya semua diumumkan, baik yang diterima maupun tidak, lengkap dengan akumulasi nilai prestasinya,” ujarnya kemarin (9/6).

Tingginya persaingan pada jalur prestasi tahun ini membuat banyak peserta harus tersingkir.

Di SMPN 2 Ngawi misalnya, jumlah pendaftar mencapai 295 siswa.

Namun, kuota yang tersedia hanya 113 kursi atau sesuai alokasi 35 persen dari total daya tampung sekolah.

Artinya, sebanyak 182 peserta tidak berhasil lolos seleksi.

“Kami juga kaget dengan jumlah pendaftar yang sangat tinggi,” kata Kepala SMPN 2 Ngawi Hary Supriyono.

Menurut Hary, proses seleksi dilakukan melalui aplikasi terpusat milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi.

Nilai akhir peserta merupakan gabungan beberapa komponen penilaian, yakni nilai rapor sebesar 40 persen, prestasi akademik maupun nonakademik maksimal 40 persen, serta Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 20 persen.

Meski demikian, soal keterbukaan rincian nilai peserta masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas pendidikan.

Selain persoalan nilai, banyak wali murid juga mempertanyakan sertifikat prestasi anak mereka yang tidak diakui dalam proses verifikasi.

Hary menjelaskan, tim verifikasi hanya menerima sertifikat yang memenuhi ketentuan administratif dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Di antaranya harus diterbitkan lembaga resmi, memiliki nomor surat yang jelas, serta sesuai dengan sistem prestasi yang diakui pemerintah.

“Kami hanya meloloskan sertifikat yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai hasil rapat tim verifikasi,” tegasnya.

Kepala Dikbud Ngawi Kabul Tunggul Winarno memastikan hasil seleksi yang diumumkan sekolah telah ditetapkan melalui surat keputusan resmi dan bersifat final.

Meski demikian, dia meminta sekolah tetap memberikan penjelasan kepada wali murid terkait alasan peserta tidak diterima agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Daftar yang diterima maupun tidak diterima sudah final dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya.

Kabul menambahkan, verifikasi sertifikat sepenuhnya menjadi kewenangan tim SPMB sekolah dengan mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.

Setiap prestasi memiliki bobot nilai berbeda berdasarkan tingkat kompetisi, mulai tingkat korwil, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

“Semua harus mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (sae/her)

Editor : Hengky Ristanto
#SPMB 2026 #SPMB Ngawi #jalur prestasi SMP #Dikbud Ngawi #smpn 2 ngawi