Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Akad Nikah di Mapolres Ngawi, Pasangan Tersangka Sabu Kembali ke Sel Usai Ijab Kabul

Asep Syaeful • Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB
AKAD DI BALIK PROSES HUKUM: Pasangan tersangka kasus dugaan peredaran sabu-sabu menjalani akad nikah di Masjid Miftahul Huda, Mapolres Ngawi, Jumat (12/6). FOTO: ISTIMEWA
AKAD DI BALIK PROSES HUKUM: Pasangan tersangka kasus dugaan peredaran sabu-sabu menjalani akad nikah di Masjid Miftahul Huda, Mapolres Ngawi, Jumat (12/6). FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Nagwi - Kalimat ijab kabul terucap lancar dalam sekali tarikan napas.

Sejenak senyum merekah di wajah mempelai dan keluarga yang hadir. Namun, tak lama setelah dinyatakan sah sebagai suami istri, pasangan pengantin itu kembali berjalan menuju ruang tahanan.

Pemandangan tak biasa itu terjadi di Masjid Miftahul Huda, lingkungan Mapolres Ngawi, Jumat (12/6).

Dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS) mendapat izin melangsungkan akad nikah di tengah proses hukum yang sedang mereka hadapi.

Mereka adalah Novia Dwi Cahyo, 31, warga Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, dan Opi Siti Turyani, 32, warga Desa Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Dengan balutan busana sederhana, keduanya mengikuti prosesi akad yang dimulai sekitar pukul 09.30.

Suasana haru menyelimuti masjid saat penghulu memandu jalannya ijab kabul.

Keluarga yang hadir tampak larut dalam emosi. Di satu sisi mereka menyaksikan momen sakral yang telah lama direncanakan.

Di sisi lain, pasangan pengantin tersebut masih berstatus tersangka dan harus menjalani proses hukum.

“Kami memberikan izin pernikahan sebagai bentuk pemenuhan hak kemanusiaan para tahanan. Untuk proses hukumnya tetap berjalan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo, Minggu (14/6).

Pernikahan itu sebenarnya telah dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei lalu.

Berbagai persiapan disebut hampir rampung. Namun, sehari menjelang akad, rencana tersebut berubah drastis setelah polisi melakukan penangkapan.

Satresnarkoba Polres Ngawi lebih dahulu mengamankan Novia setelah menemukan paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat lebih dari dua ons yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Di lokasi yang sama, Opi turut diamankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perempuan asal Wonogiri tersebut diduga terlibat dan membantu aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pasangannya.

Momen paling mengharukan terjadi sesaat setelah akad selesai.

Tidak ada resepsi meriah, sesi foto keluarga panjang, ataupun malam pertama seperti pasangan pengantin pada umumnya.

Setelah menerima ucapan selamat dari keluarga terdekat, keduanya kembali dikawal petugas menuju ruang tahanan untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Keduanya dijerat pasal narkotika dengan ancaman penjara lebih dari 12 tahun,” tegas Marji. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#tersangka sabu ngawi #akad nikah di tahanan #satresnarkoba polres ngawi #polres ngawi #kasus narkoba ngawi