Jawa Pos Radar Ngawi – Puluhan kendaraan dinas yang sudah lama tidak digunakan segera dilepas Pemkab Ngawi.
Mayoritas berupa sepeda motor rusak berat yang selama bertahun-tahun hanya tersimpan di gudang aset daerah.
Pelepasan aset dilakukan melalui mekanisme lelang online bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Total nilai limit aset yang ditawarkan mencapai Rp194,99 juta.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan (Bakeu) Ngawi Akhmad Arwan Arifyanto mengatakan, lelang tersebut menjadi agenda ketiga yang dilaksanakan pemerintah daerah sepanjang tahun ini.
“Lelang dilaksanakan secara online,” ujarnya, kemarin (17/6).
Sebagian besar aset yang akan dilelang merupakan kendaraan roda dua dalam kondisi rusak berat.
Karena tidak lagi layak digunakan maupun diperbaiki secara ekonomis, kendaraan tersebut dilepas dalam bentuk paket scrap atau rongsokan.
Salah satu penyumbang aset terbesar berasal dari inventaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi.
Belasan sepeda motor dinas jenis Suzuki Shogun masuk dalam daftar kendaraan yang akan dilelang.
Menurut Arwan, terdapat 14 paket scrap yang akan ditawarkan kepada peserta lelang.
Setiap paket berisi lima hingga enam unit kendaraan yang kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk digunakan kembali sebagai kendaraan operasional.
“Karena kondisinya sudah rusak berat, kendaraan-kendaraan itu dilelang dalam bentuk paket scrap,” jelasnya.
Selain kendaraan rongsokan, Pemkab Ngawi juga melelang sejumlah kendaraan yang masih dalam kondisi layak pakai.
Di antaranya 16 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe seperti Honda Win dan Honda Supra.
Tak hanya itu, dua kendaraan roda empat juga masuk daftar lelang, yakni satu unit Toyota Avanza dan satu unit Mitsubishi T120 SS.
Arwan memastikan harga dasar atau nilai limit seluruh aset telah melalui proses penilaian resmi dari tim appraisal KPKNL Madiun.
Penetapan harga dilakukan berdasarkan kondisi fisik dan nilai ekonomis masing-masing aset.
“Nilai limit ditentukan berdasarkan hasil appraisal,” katanya. (sae/cor)
Editor : Hengky Ristanto