Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

1.015 Rumah Tidak Layak Huni di Ngawi Direhab, Anggaran Tembus Rp 20,3 Miliar

Asep Syaeful • Minggu, 21 Juni 2026 | 20:30 WIB
Salah satu rumah tidak layak huni di Kabupaten Ngawi. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI
Salah satu rumah tidak layak huni di Kabupaten Ngawi. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Ngawi – Program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Ngawi tahun ini mendapat dorongan besar dari pemerintah pusat.

Sebanyak 1.015 unit rumah warga akan direhabilitasi melalui kombinasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan RTLH yang dibiayai APBD.

Intervensi tersebut diharapkan mampu mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Ngawi Wahyudi Puruhita mengatakan, porsi terbesar bantuan berasal dari program BSPS Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.

Tahun ini Kabupaten Ngawi memperoleh alokasi sebanyak 800 unit rumah penerima BSPS dengan total anggaran mencapai Rp 16 miliar.

"Bantuan ini dapat secara signifikan mengurangi jumlah RTLH di Ngawi," ungkap Wahyudi, Minggu (21/6).

Menurut dia, tambahan bantuan dari pemerintah pusat menjadi dukungan penting bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penuntasan persoalan hunian tidak layak.

Selain memperbaiki kualitas rumah masyarakat, program tersebut juga mendukung upaya penataan kawasan permukiman yang lebih sehat dan layak huni.

"Mempercepat kami dalam menuntaskan masalah RTLH," ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ngawi juga menyiapkan program serupa melalui APBD 2026.

Sebanyak 215 unit rumah masuk dalam sasaran rehabilitasi dengan dukungan anggaran sebesar Rp 4,3 miliar.

Jumlah tersebut meningkat dibanding realisasi tahun lalu. Pada 2025, program RTLH daerah berhasil memperbaiki 185 unit rumah dari target awal sebanyak 188 unit.

Wahyudi menjelaskan, tidak ada perbedaan nominal bantuan antara program BSPS dari pemerintah pusat maupun program RTLH yang bersumber dari APBD daerah.

Setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp 20 juta untuk memperbaiki kondisi rumah mereka.

Dari total bantuan tersebut, Rp 17,5 juta digunakan untuk pembelian material bangunan, sedangkan Rp 2,5 juta dialokasikan untuk biaya tenaga kerja atau upah tukang.

"Sisanya sebesar Rp 2,5 juta dialokasikan khusus untuk biaya pembayaran upah tukang atau tenaga kerja," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#prorgam BSPS #bantuan rumah tidak layak huni #RTLH Ngawi #ngawi #Kementerian PKP