Jawa Pos Radar Ngawi – Operasi tangkap tangan (OTT) penegakan hukum kehutanan mengungkap praktik pembabatan hutan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam pembukaan akses jalan menuju perkebunan tebu ilegal di kawasan hutan pendidikan tersebut.
Salah satu tersangka diketahui merupakan carik atau sekretaris desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan, para pelaku diamankan saat beraktivitas menggunakan alat berat di kawasan hutan negara pada Jumat (19/6).
“Mereka membabat hutan menggunakan ekskavator untuk membuka jalan menuju perkebunan tebu ilegal,” ujarnya.
Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Korwas Polda Jatim, Brimob Polda Jatim, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YM dan S yang diamankan di wilayah Kecamatan Pitu.
Sementara dua tersangka lain, yakni M dan JM, diamankan di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu.
M diketahui merupakan carik atau Sekretaris Desa Ngeblak, Kabupaten Blora.
Dia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas lapangan. Sedangkan YM juga disebut berperan sebagai pemodal dan pengawas kegiatan.
“Empat tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran penting dalam rangkaian kegiatan di lapangan, mulai pemodal, pengawas hingga penanggung jawab operasional alat berat,” jelas Aswin.
Selain menetapkan empat tersangka, petugas turut mengamankan dua unit ekskavator dan dua unit dump truck sebagai barang bukti.
Menurut Aswin, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan pendidikan milik UGM.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan akses jalan di dua titik berbeda dalam kawasan hutan.
“Akses jalan tersebut sengaja dibuat menggunakan ekskavator untuk menghubungkan jalur menuju perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan hutan negara,” terangnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan tindakan hukum dilakukan untuk mencegah praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang biasanya berlangsung bertahap.
Menurutnya, modus tersebut umumnya diawali dengan pembukaan lahan, pembangunan akses jalan, penggunaan alat berat, hingga muncul klaim penguasaan lahan secara tidak sah.
“Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih ini merupakan kawasan hutan pendidikan yang menjadi tempat mencetak calon rimbawan dan peneliti,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk tiga saksi yang sebelumnya turut dimintai keterangan terkait dukungan logistik maupun armada angkutan.
“Tim penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap aktor intelektual maupun pihak yang diduga menikmati hasil perkebunan ilegal tersebut,” pungkas Dwi. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto