Jawa Pos Radar Ngawi – Disiplin melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Ngawi.
Hingga kini, sekitar 20 persen warga yang telah memasuki usia wajib KTP belum melakukan perekaman data meski telah menerima surat undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Ngawi Noor Hasan Muntaha mengatakan, mayoritas warga yang belum melakukan perekaman merupakan pelajar berusia 16–17 tahun yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.
"Banyak sekali anak-anak kita yang belum rekam e-KTP, ternyata sekolah di luar daerah," ujarnya, Sabtu (4/7).
Momentum libur sekolah dimanfaatkan Disdukcapil untuk mempercepat perekaman.
Meski undangan telah dikirim kepada warga wajib KTP, tingkat kehadiran baru mencapai sekitar 80 persen.
Setiap hari, Disdukcapil mampu melayani perekaman terhadap 80 hingga 100 warga yang hadir sesuai jadwal.
"Setiap harinya ada 80 sampai 100 warga wajib KTP yang hadir dan berhasil dilakukan perekaman data," katanya.
Hasan mengingatkan, warga yang terus menunda perekaman berpotensi dikenai penonaktifan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi itu dapat berdampak pada terhambatnya akses berbagai layanan publik, mulai layanan perbankan, kepesertaan BPJS, hingga penerimaan bantuan sosial.
"Jika terjadi penonaktifan NIK, dampaknya akan sangat luas," tegasnya.
Meski demikian, Disdukcapil tetap membuka kesempatan bagi warga yang belum dapat memenuhi jadwal undangan.
Perekaman e-KTP dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ngawi maupun kantor kecamatan.
"Silakan melakukan perekaman e-KTP demi kelancaran urusan administrasi ke depan," pungkas Hasan. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto