Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Edarkan Ratusan Pil Trihexyphenidyl, Dua Pemuda di Ngawi Ditangkap Polisi

Asep Syaeful • Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
OBAT KERAS: Satresnarkoba Polres Ngawi mengamankan ratusan butir pil trihexyphenidyl sebagai barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras di Kecamatan Kedunggalar. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI
OBAT KERAS: Satresnarkoba Polres Ngawi mengamankan ratusan butir pil trihexyphenidyl sebagai barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras di Kecamatan Kedunggalar. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Madiun - Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin terus dilakukan jajaran Polres Ngawi.

Kali ini, dua terduga pelaku berinisial BLR (15) dan ASK (20) diamankan setelah diduga mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Kedunggalar.

Keduanya ditangkap dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Ngawi pada Minggu (5/7).

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Muhammad Lutfi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Kedunggalar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BLR di pinggir jalan masuk Desa Kedunggalar.

"Dari BLR, petugas mengamankan barang bukti berupa 166 butir pil jenis trihexyphenidyl dan satu unit telepon genggam," ujar Lutfi, Selasa (7/7).

Setelah menangkap BLR, polisi melanjutkan penyelidikan dan mengamankan ASK di sebuah angkringan yang berada di depan Kantor Pos Kedunggalar.

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga mengedarkan obat keras tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

"Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan keduanya nekat mengedarkan obat terlarang demi mencari keuntungan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pribadi," ungkapnya.

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk menelusuri jalur distribusi obat keras tersebut.

Polres Ngawi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi menyasar kalangan pelajar dan usia produktif.

"Tidak ada ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda," ucap Lutfi. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#Trihexyphenidyl #obat keras #kedunggalar #polres ngawi #ngawi