Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Temukan Handphone di Jalan, Warga Ngawi Malah Jadi Tersangka

Asep Syaeful • Jumat, 10 Juli 2026 | 20:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti handphone yang diduga dikuasai secara melawan hukum oleh seorang warga Ngawi setelah ditemukan di pinggir jalan. FOTO: ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI.
Polisi menunjukkan barang bukti handphone yang diduga dikuasai secara melawan hukum oleh seorang warga Ngawi setelah ditemukan di pinggir jalan. FOTO: ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI.

Jawa Pos Radar Ngawi – Niat memiliki handphone yang ditemukan di pinggir jalan berujung proses hukum.

Seorang pria berinisial K, 47, warga Desa Kandangan, Kabupaten Ngawi, diamankan Satreskrim Polres Ngawi setelah diduga menguasai ponsel milik orang lain dan menghilangkan identitas pemiliknya.

Kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sebuah handphone Oppo A6s di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi, pada Senin (15/6).

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan perangkat tersebut.

K kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone yang dilaporkan hilang.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, K mengaku menemukan handphone itu di pinggir jalan.

Namun, alih-alih mencari pemiliknya atau menyerahkannya kepada polisi, ia justru berusaha menguasai perangkat tersebut.

"Pelaku sengaja mencabut SIM card korban dan mereset setelan pabrik perangkat tersebut agar bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya, Jumat (10/7).

Pras menegaskan, barang temuan tidak otomatis menjadi hak orang yang menemukannya.

Tindakan menguasai barang temuan, terlebih dengan menghilangkan identitas pemilik, dapat diproses secara pidana.

"Kami meminta masyarakat untuk segera menyerahkan barang temuan kepada kepolisian atau berupaya mencari pemilik aslinya jika tidak ingin terjerat pidana," tegasnya.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
#handphone temuan #Kasat Reskrim Ngawi #pidana #polres ngawi #ngawi