Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DBHCHT Turun, Jaminan BPJS Ketenagakerjaan 15.625 Pekerja Ngawi Dipangkas

Asep Syaeful • Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:30 WIB
Digitalisasi Layanan: Pengecekan status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO sebagai bagian dari peningkatan layanan digital bagi peserta. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
PERLINDUNGAN PEKERJA: Pemkab Ngawi tetap menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 15.625 pekerja rentan meski durasi pembiayaan dipangkas menjadi empat bulan akibat penurunan alokasi DBHCHT. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun - Turunnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 memaksa Pemkab Ngawi menyesuaikan pembiayaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Meski durasi perlindungan dipangkas dari enam menjadi empat bulan, jumlah penerima manfaat dipastikan tetap sebanyak 15.625 orang.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi mengatakan, penyesuaian dilakukan agar seluruh kuota penerima tetap mendapatkan perlindungan sosial meski anggaran berkurang.

"Awalnya dijamin enam bulan, kini disiasati jadi empat bulan," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Supriyadi, pemerintah daerah memilih mengurangi masa pembiayaan dibanding memangkas jumlah peserta.

Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan asas pemerataan manfaat bagi pekerja rentan.

"Kami berkomitmen untuk tidak mengurangi jumlah peserta, melainkan mengurangi durasi bulan," katanya.

Program tersebut menyasar 15.625 pekerja rentan, petani, buruh tembakau, hingga masyarakat kategori miskin ekstrem.

Pemerintah daerah menanggung iuran sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800.

Sesuai rencana, pembiayaan dari APBD akan berlaku selama empat bulan, yakni mulai September hingga Desember 2026.

Setelah masa tersebut berakhir, perlindungan dari pemerintah daerah otomatis tidak lagi berlaku.

Karena itu, DPPTK Ngawi terus mengajak para peserta untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar perlindungan tetap berlanjut sepanjang tahun.

"Sejak tahun lalu telah memasifkan sosialisasi agar para pekerja yang sudah habis masa penjaminan daerahnya bersedia melanjutkan kepesertaan secara mandiri demi perlindungan penuh selama satu tahun," ujarnya.

Supriyadi menilai program ini sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja yang dihadapi petani dan buruh.

Sepanjang tahun lalu, DPPTK Ngawi mencatat terdapat 16 klaim BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja rentan, terdiri atas dua kasus perawatan medis dan 14 kasus meninggal dunia.

"Manfaat perlindungan ini sangat nyata," ucapnya.

Ia menjelaskan, peserta memperoleh perlindungan sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali pulang.

Apabila mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta dinyatakan sembuh berdasarkan rekomendasi dokter.

Sementara itu, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp72 juta.

Adapun santunan untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta.

"Kami tentu berharap semua risiko buruk itu tidak terjadi pada masyarakat. Namun, melalui program ini, pemerintah daerah hadir memberikan jaminan ketenangan dan bantalan ekonomi bagi keluarga pekerja jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ngawi DBHCHT dpptk ngawi