Pemprov Jatim Siapkan Perbaikan 5 Km Jalan Provinsi di Ngawi, Pakai Anggaran P-APBD 2026

Asep Syaeful • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 19:15 WIB
TINJAU JALAN: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninjau kondisi Jalan PB Sudirman di Kabupaten Ngawi. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAIW
TINJAU JALAN: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninjau kondisi Jalan PB Sudirman di Kabupaten Ngawi. ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI

Jawa Pos Radar Madiun – Pemprov Jatim memastikan penanganan ruas jalan provinsi di Kabupaten Ngawi terus berlanjut.

Sekitar lima kilometer jalan di kawasan jantung kota diproyeksikan mendapat perbaikan menyeluruh melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

Kepastian itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat meninjau ruas Jalan PB Sudirman beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sejak 2025 terdapat pengalihan status sekitar 250 kilometer jalan nasional menjadi jalan provinsi, termasuk lima ruas utama di Kabupaten Ngawi.

Kelima ruas tersebut meliputi Jalan PB Sudirman sepanjang 1,4 kilometer, Jalan Soerjo (1,5 km), Jalan Basuki Rahmat (1,4 km), Jalan Sukowati (1 km), dan Jalan Ahmad Yani (1,9 km), dengan total panjang 7,2 kilometer.

Saat ini, Pemprov Jatim mulai melakukan pemeliharaan rutin di Jalan PB Sudirman melalui pengupasan lapisan aspal bergelombang sedalam lima sentimeter.

Baca Juga: Kuota Sekolah Rakyat Kabupaten Madiun Belum Penuh, Kemensos Buka Peluang Siswa Baru

Selain itu, teknologi slurry seal atau bubur aspal diterapkan untuk memperpanjang usia perkerasan jalan sebelum mengalami kerusakan berat.

"PB Sudirman menjadi prioritas karena merupakan jalan protokol sekaligus urat nadi perekonomian yang menghubungkan Ngawi dengan Karangjati dan Madiun," ujar Emil.

Untuk penanganan yang lebih besar berupa overlay, Pemprov Jatim telah menyiapkan anggaran dalam P-APBD 2026.

Emil menyebut sekitar lima kilometer ruas jalan akan diprioritaskan berdasarkan pemetaan kebutuhan yang diajukan Pemkab Ngawi.

Agar pelaksanaan tidak terkendala waktu, proses lelang akan dilakukan lebih awal sehingga pekerjaan dapat langsung dimulai setelah anggaran mendapat persetujuan DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.

"Begitu anggaran disetujui, pembangunan bisa langsung dieksekusi agar kebutuhan masyarakat segera terjawab," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
jalan provinsi emil dardak ngawi