Jawa Pos Radar Madiun – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar mendorong Pemkab Ngawi menyiapkan regulasi khusus.
Aturan itu akan mempertegas larangan penggunaan sepeda motor bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah menekan angka kecelakaan yang belakangan didominasi pelajar.
"Tidak ada alasan apa pun bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun mengendarai motor. Kami akan membuat regulasi," tegasnya, Senin (20/7).
Baca Juga: Daftar Wakil Indonesia di China Open 2026: Tantangan Fajar/Fikri Pertahankan Gelar
Ony menilai, kondisi jalan yang semakin baik justru kerap disalahgunakan untuk aksi kebut-kebutan dan balap liar.
Akibatnya, kasus kecelakaan yang melibatkan remaja terus meningkat.
"Seharusnya bersyukur jalan sudah baik, tetapi justru banyak yang kecelakaan karena kebut-kebutan," ujarnya.
Baca Juga: Pilihan Tablet Rp 1 Jutaan Terbaik 2026, Cocok untuk Belajar dan Hiburan
Dia juga meminta orang tua tidak memfasilitasi anak yang belum cukup umur dengan sepeda motor, meski alasan yang digunakan untuk berangkat sekolah.
Menurut Ony, anak di bawah umur belum memiliki kematangan berpikir dan kemampuan mengendalikan emosi saat berkendara.
Karena itu, keluarga harus menjadi benteng utama dalam mencegah anak mengemudikan kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat.
"Jangan karena punya uang lalu membelikan motor. Kita harus tegas sebagai orang tua. Pastikan anak-anak selamat terlebih dahulu," tandasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto