Dispensasi Nikah di Ngawi Capai 48 Permohonan, Mayoritas Dipicu Kehamilan di Luar Nikah

Asep Syaeful • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:07 WIB
PERLU PERHATIAN: DP3AKB Kabupaten Ngawi mencatat 48 permohonan dispensasi nikah sepanjang Januari–Juli 2026 yang melibatkan 57 anak.
PERLU PERHATIAN: DP3AKB Kabupaten Ngawi mencatat 48 permohonan dispensasi nikah sepanjang Januari–Juli 2026 yang melibatkan 57 anak.

Jawa Pos Radar Madiun – Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Ngawi masih menjadi perhatian.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi mencatat 48 permohonan dispensasi nikah selama periode Januari hingga Juli 2026 yang melibatkan 57 anak di bawah umur.

Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi Nugraha Ningrum mengatakan, dari total permohonan tersebut, sebanyak 27 diajukan karena kehamilan di luar nikah, 20 permohonan tidak disertai kehamilan, sedangkan satu permohonan diajukan setelah pasangan telah memiliki anak.

"Totalnya ada 48 permohonan dispensasi nikah," ujarnya, Rabu (22/7).

Berdasarkan data DP3AKB, sebanyak 57 anak terlibat dalam permohonan tersebut, terdiri dari 46 anak perempuan dan 11 anak laki-laki.

Nugraha, yang akrab disapa Aning, menilai masih ditemukannya kasus kehamilan pada anak usia SMP menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk memperkuat upaya pencegahan.

"Ketika muncul kasus anak usia SMP menikah karena hamil duluan, itu sudah tidak masuk nalar manusia. Ini menegaskan bahwa pencegahan perilaku seksual berisiko pada anak harus menjadi fokus utama," katanya.

Menurut Aning, DP3AKB terus menggencarkan edukasi kepada orang tua melalui program penguatan pola asuh (parenting).

Peran keluarga dinilai sangat penting karena orang tua merupakan pihak yang paling memahami kondisi psikologis dan perubahan perilaku anak.

Ia menekankan pentingnya pengawasan, komunikasi yang terbuka, serta deteksi dini terhadap perubahan perilaku anak agar potensi risiko dapat dicegah sejak awal.

"Kontrol dan deteksi dini di lingkungan keluarga untuk mengetahui potensi bahaya sebelum anak menjadi korban maupun pelaku pergaulan berisiko sangat penting," ujarnya.

Aning menambahkan, pemerintah telah menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan anak, termasuk kesehatan reproduksi.

Namun, regulasi tersebut perlu didukung dengan pengawasan dan pendampingan yang kuat dari keluarga.

"Regulasi itu tidak akan berjalan maksimal tanpa benteng pengasuhan yang kuat dari rumah. Semua harus peka terhadap perubahan pada anak, terutama saat memasuki masa pubertas," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
perlindungan anak dispensasi nikah DP3AKB Ngawi