Delapan Bulan Buron, Pembobol Toko dan Agen BRILink di Ngawi Akhirnya Ditangkap

Asep Syaeful • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 20:30 WIB
DIAMANKAN POLISI: Satreskrim Polres Ngawi menangkap pelaku pembobolan toko dan agen BRILink yang sempat buron selama delapan bulan.
DIAMANKAN POLISI: Satreskrim Polres Ngawi menangkap pelaku pembobolan toko dan agen BRILink yang sempat buron selama delapan bulan.

Jawa Pos Radar Madiun – Pelarian Billy, 20, pelaku pembobolan toko sekaligus agen BRILink di Kabupaten Ngawi, akhirnya berakhir.

Setelah hampir delapan bulan masuk daftar pencarian dan sempat bekerja di Kalimantan, pria asal Kecamatan Bringin itu ditangkap aparat Satreskrim Polres Ngawi saat pulang ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/11) tahun lalu.

Saat itu, pemilik toko, David Yamani, mendapati toko sekaligus agen BRILink miliknya di Dusun Dungwaluh, Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati, telah dibobol.

Pelaku membawa kabur satu unit mesin Electronic Data Capture (EDC) MPOS BRILink, berbagai merek rokok, serta sejumlah produk kecantikan.

"Total kerugian mencapai Rp 5 juta," ujarnya, Minggu (26/7).

Usai melakukan aksinya, Billy melarikan diri ke luar Pulau Jawa hingga Kalimantan untuk menghindari kejaran polisi.

Meski demikian, petugas terus melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Setelah mengetahui Billy kembali ke kediamannya di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Begitu pelaku terdeteksi kembali ke rumahnya di Desa/Kecamatan Bringin, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan," kata AKP Pras.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin EDC MPOS BRILink, dua botol handbody lotion merek Marina, serta sebuah kacamata hitam yang diduga hasil tindak pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
pembobolan BRILink polres ngawi kabupaten ngawi