Seleksi Direktur Perumdam Ngawi Dibuka Akhir Juli, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Asep Syaeful • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 23:00 WIB
SIAP BUKA SELEKSI: Pemkab Ngawi menyiapkan seleksi terbuka Direktur Perumdam Tirto Kertonegoro setelah revisi peraturan bupati rampung.
SIAP BUKA SELEKSI: Pemkab Ngawi menyiapkan seleksi terbuka Direktur Perumdam Tirto Kertonegoro setelah revisi peraturan bupati rampung.

Jawa Pos Radar Madiun – Perumdam Tirto Kertonegoro Ngawi segera memiliki direktur definitif setelah hampir dua tahun dijabat pelaksana tugas (Plt). 

Pemkab Ngawi menargetkan seleksi terbuka untuk posisi tersebut diumumkan pada akhir Juli 2026.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Ngawi Irine Sulistyowati mengatakan, proses pengisian jabatan sempat tertunda karena penyesuaian regulasi.

Kini, perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 203 Tahun 2022 telah rampung sehingga tahapan seleksi bisa segera dilaksanakan.

"Revisi perbup harus disesuaikan Permendagri 23/2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM serta Permendagri 21/2024 tentang Bank Milik Daerah," katanya, Senin (27/7).

Menurut Irine, revisi peraturan tersebut tidak hanya menyelaraskan ketentuan dengan regulasi pemerintah pusat, tetapi juga memperjelas mekanisme seleksi.

Mulai jadwal pengumuman, tahapan pelaksanaan, persyaratan pendaftaran, hingga tata kerja panitia seleksi.

Seluruh perubahan regulasi telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Sehingga, seleksi dirut Perumdam aturannya sudah jelas," terangnya.

Saat ini, Bagian Perekonomian Setda Ngawi tengah mematangkan seluruh tahapan seleksi, termasuk penyusunan jadwal dan koordinasi dengan panitia seleksi serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Target, akhir Juli ini sudah bisa diumumkan ke publik. Kami juga terus berkoordinasi dengan pansel dan OPD terkait," jelasnya.

Irine menambahkan, komposisi panitia seleksi harus berjumlah ganjil sesuai ketentuan.

Anggotanya berasal dari unsur pemerintah, akademisi, serta pihak independen dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Saat ini, proses penetapan legalitas panitia masih berlangsung.

Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki kompetensi manajerial di bidang pengelolaan air minum dengan sertifikasi minimal tingkat madya.

"Wajib memiliki kualifikasi manajerial pengelolaan air minum minimal level sertifikasi madya," tegasnya.

Saat ini, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirto Kertonegoro masih diemban Totok Sudaryanto yang juga menjabat Dewan Pengawas Perumdam serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ngawi. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
BUMDAM Pemkab Ngawi Perpamsi Perumdam Tirto Kertonegoro