Jawa Pos Radar Madiun - PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Ngawi Perseroda kembali membuktikan peran strategisnya sebagai mitra utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi.
Bank daerah ini dipercaya penuh untuk mengelola sekaligus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2026.
Melalui Dinas Sosial setempat, bantuan tahun ini disalurkan kepada 5.014 penerima manfaat yang mayoritas bergelut di sektor pertembakauan.
Adapun rincian penerima manfaat tersebut terdiri dari 2.114 orang buruh pabrik rokok, serta 2.900 orang buruh tani tembakau.
Direktur Utama PT BPRS Ngawi Perseroda, Parjianto, menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan secara nontunai untuk menjamin keamanan.
"Untuk penyalurannya memakai mekanisme transfer melalui rekening BPRS Ngawi," ujar Parjianto saat memberikan keterangan.
Ia mengungkapkan bahwa masing-masing penerima manfaat berhak mendapatkan kucuran dana bantuan sebesar Rp1.000.000.
Dengan nominal tersebut, total anggaran BLT DBH CHT yang sukses disalurkan kepada masyarakat pada tahun ini menembus angka Rp5.014.000.000.
Parjianto menambahkan, penyaluran BLT untuk buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan masyarakat miskin ini merupakan salah satu alokasi terbesar dari pemanfaatan dana DBH CHT di daerah.
Baca Juga: Update Ranking BWF Terbaru Tunggal Putra: Jonatan Christie Tembus 3 Besar
Lebih lanjut, Parjianto menyoroti bahwa mayoritas penerima manfaat merupakan pekerja harian yang sebelumnya belum tersentuh akses perbankan formal.
Oleh karena itu, kewajiban pembukaan rekening BPRS Ngawi untuk proses pencairan BLT ini sekaligus menjadi langkah edukasi finansial.
Para penerima manfaat secara otomatis terdorong untuk mulai mengenal dan memanfaatkan produk simpanan resmi dari lembaga perbankan.
"Sehingga penerima yang memanfaatkan DBH CHT untuk wirausaha atau modal kerja dapat diakses oleh bank daerah untuk program pendampingan inklusi keuangan selanjutnya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bonadi, memaparkan bahwa sasaran penerima bantuan ini memiliki cakupan yang cukup luas.
Penerima BLT tidak hanya terbatas pada buruh pabrik rokok yang sehari-hari bekerja di dalam wilayah Kabupaten Ngawi saja.
Buruh pemegang KTP Kabupaten Ngawi yang bekerja di luar daerah juga tetap masuk sebagai sasaran penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, mekanisme penyaluran berbasis rekening ini sengaja dipertahankan agar prosesnya lebih tertib, mudah dipantau, dan minim kendala saat pencairan.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menjaga daya beli para buruh sekaligus memastikan dana DBH CHT benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. (rio/naz/*)