Jawa Pos Radar Madiun – Status terdakwa yang sempat melekat pada Notaris Nafiaturrohmah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment resmi berakhir.
Putusan bebas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Kejari Ngawi telah melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi Wasir Imam Supriyanto mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan melaksanakan eksekusi pembebasan terhadap yang bersangkutan.
"Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kami laksanakan dahulu eksekusinya," katanya, Rabu (29/7).
Meski putusan telah inkrah dan eksekusi bebas sudah dilakukan, Wasir menyebut kejaksaan tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum lain apabila di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau nanti ada bukti baru, kami tetap lakukan upaya hukum lain sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho, menyatakan kliennya menerima seluruh proses hukum yang telah berjalan.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik kliennya.
"Penjelasan resmi bahwa beliau dinyatakan tidak bersalah serta divonis bebas ini sudah menjadi sarana untuk memulihkan nama baiknya di masyarakat," pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto