Jawa Pos Radar Madiun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun memperkuat kepatuhan pelaku usaha penerima fasilitas Kawasan Berikat.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Coffee Morning: Dialog Bersama Pengusaha Kawasan Berikat yang digelar di PT Wai Hing Industrial Indonesia, Ngawi, 22 Juli lalu.
Kegiatan rutin triwulanan itu diikuti 15 perusahaan Kawasan Berikat di wilayah kerja KPPBC TMP C Madiun.
Hadir pula Kepala KPPBC TMP C Madiun, Kepala KPP Pratama Ngawi, serta perwakilan KPP Pratama Madiun.
Forum tersebut dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dua arah sekaligus monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitas Kawasan Berikat.
Baca Juga: Gandeng Radar Madiun, MAN 2 Kota Madiun Gelar Coaching Clinic Fotografi dan Videografi
Bea Cukai mendorong pelaku usaha semakin memahami ketentuan agar mampu menjalankan usaha secara tertib administrasi, meminimalkan pelanggaran, serta menghindari potensi kerugian bagi perusahaan maupun negara.
Dalam pemaparan materi, peserta mendapat penjelasan mengenai penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Perubahan tersebut meliputi pergantian, pemisahan, penggabungan, hingga penambahan kode usaha yang berdampak pada perizinan, kepatuhan administrasi, dan keberlanjutan pemanfaatan fasilitas pemerintah, termasuk Kawasan Berikat.
Karena itu, perusahaan diimbau segera menyesuaikan data perizinan, melakukan verifikasi kegiatan usaha, serta memastikan seluruh pelaporan administrasi sesuai ketentuan.
Baca Juga: AXIS School Fest 2026 Meriahkan SMAN 1 Ponorogo, Ajak Siswa Kuasai Literasi Digital dan AI
Selain itu, Bea Cukai juga mengingatkan sejumlah aspek penting dalam pengawasan Kawasan Berikat.
Di antaranya kewajiban memperoleh persetujuan sebelum pemasukan dan pengeluaran barang, kesesuaian HS Code, jenis dan jumlah barang, kepatuhan dalam kegiatan subkontrak, hingga optimalisasi penggunaan IT Inventory dan CCTV yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bea Cukai menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin Kawasan Berikat.
Melalui forum tersebut, KPPBC TMP C Madiun berharap komunikasi dengan pelaku usaha semakin erat sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sejak dini.
Sinergi antara Bea Cukai dan dunia usaha diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas kepabeanan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Editor : Mizan Ahsani