Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun terus berinovasi dalam mengedukasi masyarakat luas terkait aturan kepabeanan.
Kali ini, instansi tersebut merangkul Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ngawi untuk menggelar sebuah acara gelar wicara atau talkshow melalui siaran udara.
Agenda kampanye kesadaran hukum ini secara khusus mengusung tajuk "Ojo Nganti Kapusan! Siapa yang Untung, Siapa yang Rugi".
Program edukasi publik ini disiarkan secara langsung melalui frekuensi Radio Suara Ngawi 90,3 FM pada tanggal 23 Juli 2026 lalu.
Pemanfaatan media penyiaran udara ini dinilai sebagai siasat yang sangat jitu untuk menyebarluaskan bahaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ke cakupan pendengar yang jauh lebih luas.
Kupas Tuntas Modus Kejahatan Cukai
Demi menyukseskan program siaran interaktif tersebut, pimpinan Bea Cukai Madiun menerjunkan dua delegasi andalannya ke ruang siaran.
Kedua narasumber kompeten yang ditugaskan adalah Rian Widi Arjun serta Yustika Dwiana Maharani yang sama-sama bertugas sebagai Pelaksana Pemeriksa.
Melalui corong radio, kedua perwakilan ini mengupas tuntas berbagai regulasi resmi yang mengatur peredaran produk hasil tembakau di Indonesia.
Mereka juga membeberkan panduan detail mengenai pengenalan ciri-ciri fisik rokok ilegal beserta berbagai modus kelicikan yang kerap dimainkan oleh para pelanggar hukum.
Tidak hanya itu, para narasumber turut memaparkan kerugian masif akibat rokok bodong, mulai dari merosotnya penerimaan negara, rusaknya iklim persaingan bisnis, hingga hilangnya perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga: Jelang HUT ke-81 RI, PLN Jatim Resmikan SPKLU di Ponpes Al-Fatah Temboro
Ajak Warga Berani Melapor
Selama jalannya diskusi interaktif tersebut, para narasumber tiada henti mengingatkan warga Ngawi agar selalu ekstra teliti saat membeli produk olahan tembakau.
Masyarakat diwajibkan untuk selalu mengecek keaslian dan kesesuaian pita cukai yang menempel pada kemasan sebelum melakukan transaksi.
Seluruh pendengar juga diberikan imbauan tegas agar tidak pernah coba-coba untuk membeli, mengecerkan, apalagi ikut mendistribusikan rokok tanpa izin resmi.
Masyarakat justru didorong untuk berani melapor langsung kepada pihak Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka.
Melalui ruang dialog interaktif ini, para pendengar mendapatkan kesempatan emas untuk bertanya langsung sekaligus memperdalam wawasan mereka mengenai penegakan hukum kepabeanan. (*)
Editor : Mizan Ahsani