Jawa Pos Radar Madiun – Penarikan retribusi atau pleser di Pasar Besar Ngawi (PBN) kini memasuki babak baru.
Sejak Juli lalu, seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran penerimaan daerah.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Kusumawati Nilam mengatakan, sistem pembayaran non-tunai diterapkan agar pengelolaan retribusi lebih akuntabel.
"Sistem non-tunai bertujuan untuk menghindari kebocoran penerimaan retribusi," ujarnya, Senin (3/8).
Dalam mekanisme baru tersebut, pedagang melakukan pembayaran melalui rekening yang telah disediakan.
Selanjutnya, bendahara penerimaan pasar tetap melakukan rekapitulasi harian menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) yang terhubung secara real time dengan Buku Kas Umum (BKU).
Nilam menegaskan, besaran retribusi yang dikenakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Terkait tarif, sesuai perda yang berlaku," katanya.
Hasil penerimaan retribusi akan digunakan untuk mendukung operasional pasar, termasuk pemeliharaan serta perbaikan sarana dan prasarana Pasar Besar Ngawi.
"Kami berharap para pedagang mematuhi kewajiban ini mengingat pemkab telah memberikan pembebasan retribusi selama beberapa tahun setelah direvitalisasi," ujarnya.
Sebagai informasi, Pasar Besar Ngawi selesai direvitalisasi dan diresmikan pada 2021.
Sejak saat itu, pedagang dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.
Baru pada akhir 2025, Kementerian Keuangan memberikan izin kepada Pemkab Ngawi untuk kembali menarik retribusi.
Sistem pembayaran non-tunai yang bekerja sama dengan Bank Jatim resmi diterapkan mulai Juli 2026. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto