Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk di Ngawi, Polisi Sita 905 Butir Obat Keras

Asep Syaeful • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 02:00 WIB
BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Ngawi menunjukkan ratusan butir obat keras ilegal yang disita dari dua tersangka pengedar. Foto: Polres Ngawi untuk Jawa Pos Radar Ngawi
BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Ngawi menunjukkan ratusan butir obat keras ilegal yang disita dari dua tersangka pengedar. Foto: Polres Ngawi untuk Jawa Pos Radar Ngawi

Jawa Pos Radar Madiun – Satresnarkoba Polres Ngawi kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Dua pria berinisial SAFP (20) dan RR (21) ditangkap pada akhir pekan lalu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 905 butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP M. Luthfi mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas pil trihexyphenidyl, pil berlogo Y, pil berlogo LL, serta pil tanpa merek.

Polisi juga menyita uang tunai Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.

"Termasuk dua unit telepon genggam yang digunakan untuk menyokong aktivitas peredaran," ujarnya, kemarin (3/8).

Luthfi menegaskan, kepolisian berkomitmen memutus mata rantai peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasok," tegasnya.

Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik kedua tersangka," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
obat keras ilegal Satresnarkoba pil koplo polres ngawi