Kasasi Eks Anggota DPRD Ngawi Winarto Ditolak MA, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 9,8 Miliar

Asep Syaeful • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:58 WIB
PROSES HUKUM: Winarto, mantan anggota DPRD Ngawi, saat menjalani persidangan perkara korupsi beberapa waktu lalu.
PROSES HUKUM: Winarto, mantan anggota DPRD Ngawi, saat menjalani persidangan perkara korupsi beberapa waktu lalu.

Jawa Pos Radar Madiun – Upaya kasasi dalam perkara korupsi yang menjerat Winarto kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi maupun mantan anggota DPRD Ngawi tersebut.

Putusan itu membuat Winarto tetap harus menjalani hukuman empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 9,8 miliar.

Kejari Ngawi juga mulai mempersiapkan pelelangan sejumlah aset yang dirampas untuk negara.

Penolakan kasasi tercantum dalam Putusan Kasasi Nomor 6866 K/PID.SUS/2026 yang diketok pada 24 Juni 2026. Majelis hakim kasasi dipimpin Yohanes Priyana.

Dengan kasasi ditolak, putusan terhadap Winarto mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY tertanggal 4 Maret 2026.

Dalam putusan tersebut, Winarto divonis empat tahun penjara. Dia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Winarto diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,8 miliar.

Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi sesuai mekanisme hukum, dia terancam pidana pengganti satu tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi Wasir Imam Supriyanto memastikan putusan tersebut telah dieksekusi.

’’Putusan MA terkait kasasi yang diajukan resmi ditolak. Kami telah mengeksekusi putusan pidana badan terhadap yang bersangkutan,’’ terang Wasir, kemarin (21/8).

Persoalan berikutnya adalah pembayaran uang pengganti. Kejari Ngawi kini mempersiapkan mekanisme pelelangan barang rampasan untuk menutup kewajiban Rp 9,8 miliar tersebut.

Aset itu meliputi uang, kendaraan roda dua dan empat, lahan, rumah, serta barang lainnya.

’’Dari total 280 barang bukti yang terlampir dalam persidangan, sebanyak 50 barang bukti di antaranya telah diputuskan untuk dirampas oleh negara guna menutupi uang pengganti tersebut,’’ jelas Wasir.

Kejaksaan belum dapat mengungkap total nilai aset yang akan dilelang. Penaksiran masih menunggu perhitungan tim penilai independen.

’’Proses uang pengganti, kami masih akan melelang barang bukti yang dirampas dari Winarto,’’ ucapnya.

Perkara tersebut sebelumnya berangkat dari dugaan manipulasi pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dinilai merugikan keuangan negara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Winarto empat tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 432,9 juta.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hingga PT Surabaya memiliki pandangan hukum berbeda.

Hakim menilai unsur yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan adalah tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Perbedaan tersebut berimbas signifikan terhadap besaran uang pengganti.

Dari tuntutan JPU Rp 432,9 juta, hakim menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp 9,8 miliar. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
gratifikasi Kejari Ngawi uang pengganti winarto