Oknum PPPK Ngawi Tersangkut Kasus Pencabulan, BKPSDM Bentuk Tim Pemeriksa

Asep Syaeful • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:30 WIB
ilustrasi pencabulan (Dok.JawaPos.com)
ilustrasi pencabulan (Dok.JawaPos.com)

Jawa Pos Radar Madiun – Kasus pencabulan dan persetubuhan siswi SMP di Ngawi yang menyeret RL, 36, oknum satpam salah satu SMPN di Kecamatan Geneng, berbuntut pada status kepegawaiannya.

BKPSDM Ngawi menggandeng Inspektorat membentuk tim untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tersebut.

Kepala BKPSDM Ngawi Dhiyan Kenop Tri Kuncoro mengatakan, tim gabungan bakal melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para pihak terkait.

’’Terkait pegawai PPPK paruh waktu di SMPN di Geneng, kami bentuk tim bersama inspektorat," kata Kenop, sapaan Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, Sabtu (22/8).

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan laporan kepada bupati.

Temuan tim tersebut sekaligus menjadi dasar untuk menentukan hukuman atau sanksi apabila RL terbukti melakukan pelanggaran aturan kepegawaian.

Kenop menjelaskan, RL berstatus PPPK paruh waktu Ngawi yang dilantik tahun lalu.

Berdasarkan dokumen kepegawaian, masa kontraknya akan berakhir pada 30 September mendatang.

"Berdasarkan dokumen kepegawaian, masa kontrak kerjanya akan berakhir pada 30 September mendatang," ujarnya.

Kasus hukum yang kini menjerat RL membuat peluang perpanjangan kontraknya mengecil.

Kenop menyebut yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pegawai sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.

"Karena yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, Perpanjangan tidak bisa kami usulkan," tegasnya.

Selain persoalan perpanjangan kontrak, sanksi oknum PPPK tersebut dapat menyentuh pemberhentian sebelum masa kontraknya berakhir.

Sebab, perbuatan RL dinilai melanggar klausul dalam perjanjian kerja.

Namun, BKPSDM belum mengambil keputusan mengenai pemberhentian.

Langkah tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi tim gabungan bersama Inspektorat.

"Apakah langsung diberhentikan sebelum kontrak berakhir, masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Hengky Ristanto
PPPK paruh waktu Ngawi pencabulan dan persetubuhan siswi SMP di Ngawi sanksi oknum PPPK BKPSDM Ngawi