Jawa Pos Radar Madiun – Wacana pengelolaan PPPK oleh pemerintah pusat belum dapat direspons lebih jauh oleh Pemkab Ngawi.
Meski skema tersebut diproyeksikan mengalihkan beban penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari APBD ke APBN, pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis maupun regulasi resmi.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, hingga kini belum ada konfirmasi utuh dari kementerian terkait mengenai mekanisme pengalihan tersebut.
Termasuk prosedur apabila pemerintah daerah nantinya tidak lagi mengalokasikan belanja pegawai untuk PPPK.
’’Sampai detik ini, secara teknis kami belum terkonfirmasi secara utuh mengenai bagaimana prosedur daerah tidak lagi menganggarkan belanja pegawai untuk PPPK. Juknisnya sampai sekarang belum ada,’’ ujar Ony, Sabtu (22/8).
Menurut Ony, informasi mengenai rencana penggajian PPPK dari APBN sejauh ini baru berkembang di media massa.
Pemkab belum menerima regulasi tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, maupun Kementerian Dalam Negeri.
Ketiadaan petunjuk teknis membuat Pemkab Ngawi belum dapat menghitung dampaknya terhadap kewenangan pengelolaan pegawai.
Termasuk potensi efisiensi belanja pegawai apabila penggajian PPPK benar-benar dialihkan ke pemerintah pusat.
’’Rencana itu memang ada, tapi karena juknisnya belum turun, kami belum tahu persis mekanismenya seperti apa, termasuk bagaimana pembagian kewenangan antara pusat dengan daerah nanti,’’ ungkapnya.
Kepala BKPSDM Ngawi Dhiyan Kenop Tri Kuncoro mengatakan, jumlah ASN Pemkab Ngawi saat ini mencapai 10.080 orang. Sebanyak 6.512 di antaranya berstatus PNS.
Sementara, total PPPK Ngawi mencapai 3.568 orang. Perinciannya, 2.838 PPPK penuh waktu dan 730 PPPK paruh waktu.
PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tersebut didominasi tenaga teknis.
Di antaranya guru, tenaga kesehatan (nakes), serta tenaga pendukung operasional.
Pemkab memilih menunggu regulasi sebelum mengambil langkah maupun menyusun skema terkait wacana pengalihan pengelolaan PPPK tersebut.
’’Kami masih menunggu terkait wacana tersebut, karena belum ada regulasi resmi,’’ terang Kenop. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto