Jawa Pos Radar Madiun – Ridwan Mahmudi kembali berurusan dengan hukum. Pria 29 tahun asal Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, itu ditangkap terkait pencurian truk di Ngawi, Kamis (27/8).
Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap kaki kiri Ridwan lantaran disebut melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan dekat rumah kekasihnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Kendal.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, Ridwan merupakan residivis perkara penggelapan sepeda motor. Dia diketahui baru bebas dari Lapas Magetan pada 2023.
’’Pelaku merupakan residivis, terpaksa kami tembak karena melawan saat akan dilakukan penangkapan,’’ kata Pras.
Beraksi saat Warga Upacara HUT RI
Aksi residivis Ngawi tersebut diduga dilakukan Senin (17/8) sekitar pukul 07.30. Ketika banyak warga tengah mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pelaku justru diduga menggasak truk milik tetangganya.
Kendaraan tersebut sebelumnya terparkir di dalam gudang milik Kondang, 64. Korban baru menyadari truknya raib dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada siang harinya.
’’Posisi truk ada di dalam gudang milik korban,’’ terang Pras.
Berdasarkan pemeriksaan awal Polres Ngawi, truk hasil curian tersebut diduga dibawa keluar daerah. Ridwan disebut menjualnya seharga Rp 12 juta kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Uang hasil penjualan truk itu disebut telah habis digunakan untuk bersenang-senang. Sementara, polisi berhasil mengamankan kembali kendaraan milik korban sebagai barang bukti.
Kini Ridwan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengejar orang yang diduga menjadi penadah truk curian tersebut.
’’Kami masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta memburu penadah truk curian tersebut,’’ pungkas Pras. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto