Jawa Pos Radar Madiun – Perkenalan melalui aplikasi OMI berujung petaka bagi LCA, 24, warga Kabupaten Ngawi. Kalung emas beserta liontin senilai Rp 8,585 juta miliknya diduga dibawa kabur pria yang baru sekitar tiga pekan dikenalnya secara online.
Polres Madiun mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah MM, 33, warga Kabupaten Rembang, dan AAG, 24, warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Keduanya diketahui berdomisili di Desa Warujeyeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, korban kali pertama berkenalan dengan MM melalui aplikasi OMI pada 4 Februari 2026. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan pacaran.
’’Korban dengan tersangka MM berkenalan melalui aplikasi OMI, kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan pacaran,’’ ujar Ridwan.
Sekitar tiga pekan setelah berkenalan, korban diajak bertemu di kawasan Pasar Talok, Karangjati, Ngawi. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dengan perjalanan menuju Caruban.
MM berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor milik LCA. Sementara AAG mengikuti keduanya dari belakang.
Setibanya di sebuah musala di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, MM mengaku hendak mengenalkan korban kepada neneknya. Dia juga menjanjikan akan memberikan perhiasan kepada korban di hadapan sang nenek.
Sebelum itu, MM meminjam kalung emas beserta liontin milik korban. Perhiasan tersebut dijanjikan bakal dikembalikan bersama perhiasan yang disebut akan diberikan kepada LCA.
’’Tersangka meyakinkan korban dengan dalih akan memberikan perhiasan di depan neneknya sehingga tersangka meminjam kalung beserta liontin milik korban terlebih dulu serta berjanji setelahnya akan dikembalikan beserta perhiasan yang dijanjikan diberikan tersangka kepada korban,’’ ungkapnya.
Setelah menguasai perhiasan korban, MM pergi dengan alasan mengantar AAG. LCA yang lama menunggu kemudian menerima pesan agar pulang terlebih dahulu.
Namun, kalung dan liontin tersebut tak kunjung dikembalikan. Nomor WhatsApp MM kemudian juga tidak dapat dihubungi.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, LCA melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Madiun. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8,585 juta.
Polisi menyangkakan MM dengan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan atau penggelapan barang.
’’Kerugian korban sekitar Rp 8,585 juta dan perkara saat ini masih dalam proses penyidikan,’’ pungkas Ridwan. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto