Jawa Pos Radar Madiun – Perkenalan melalui aplikasi OMI berujung perkara pidana. LCA, 24, perempuan asal Kabupaten Ngawi, kehilangan kalung emas beserta liontin senilai Rp 8,585 juta setelah perhiasannya diduga dibawa kabur pria yang dikenalnya secara online.
Kasus bermodus pacar online tersebut kini ditangani Polres Madiun. Polisi mengamankan MM, 33, warga Kabupaten Rembang, dan AAG, 24, warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Keduanya diketahui berdomisili di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, korban kali pertama berkenalan dengan MM melalui aplikasi OMI pada 4 Februari.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan pacaran.
Sekitar tiga pekan setelah berkenalan, korban dan MM memutuskan bertemu di kawasan Pasar Talok, Karangjati, Ngawi.
Dari lokasi tersebut, MM mengajak korban menuju Caruban menggunakan sepeda motor milik korban, sedangkan AAG mengikuti dari belakang.
Perjalanan kemudian berhenti di sebuah musala di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan.
Di tempat tersebut, MM mengaku hendak mengenalkan korban kepada neneknya.
MM kemudian meminjam kalung emas dan liontin yang dikenakan korban. Alasannya, tersangka akan memberikan tambahan perhiasan di hadapan sang nenek.
’’Tersangka meyakinkan korban sehingga korban meminjamkan kalung beserta liontin miliknya terlebih dahulu,’’ ujar Ridwan.
Setelah mendapatkan perhiasan korban, MM pergi dengan alasan hendak mengantar AAG.
Korban tetap menunggu di lokasi hingga akhirnya menerima pesan WhatsApp yang memintanya pulang.
Kalung dan liontin tersebut tak kunjung dikembalikan. Nomor MM kemudian juga tidak dapat dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun.
Akibat dugaan penipuan perhiasan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,585 juta.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua pria dalam perkara tersebut.
MM disangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
’’Kerugian korban sekitar Rp 8,585 juta dan perkara saat ini masih dalam proses penyidikan,’’ pungkas Ridwan. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto