Jawa Pos Radar Madiun – Niat membuka lahan untuk ditanami jagung berujung perkara hukum. R, 38, pria asal Blora, diamankan setelah diduga membakar lahan di kawasan hutan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1, wilayah hukum Polres Ngawi.
Kasus pembakaran hutan tersebut terungkap saat petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi melakukan patroli rutin, Selasa (1/9) sekitar pukul 08.00.
Petugas awalnya mendengar suara mesin gergaji dan melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan. Mereka kemudian mendatangi sumber suara dan asap tersebut.
Di lokasi, petugas mendapati R diduga sedang memotong kayu jati sekaligus melakukan pembakaran. Saat itu ditemukan dua titik api dengan jarak sekitar 10 meter.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, terduga pelaku diduga sengaja membakar serasah dan rumput kering untuk mempercepat pembersihan lahan. Area tersebut rencananya bakal dimanfaatkan untuk menanam jagung.
’’Kami mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di dalam kawasan hutan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,’’ jelas Pras, Jumat (4/9).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya korek api, sisa kayu terbakar, serta alat pertanian yang diduga digunakan untuk membabat semak belukar.
Menurut Pras, tindakan pembakaran lahan di tengah kondisi cuaca kering berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam skala lebih luas.
’’Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan,’’ tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, R dipersangkakan Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 juncto Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ngawi meminta masyarakat, terutama yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
’’Kami mengimbau seluruh masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk tidak mengolah lahan dengan cara membakar demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana asap,’’ pungkasnya. (sae/den)
Editor : Hengky Ristanto